BREAKING NEWS

Diduga Nama Baiknya Dicemarkan, Bobi Akan Tempuh Jalur Hukum


Jelajahhukumnusantara.com|LEBAK -Seorang pekerja wisata di kawasan Pulo Manuk Kampung Pulo Manuk RT 03 RW 03, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bernama Bobi menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada dirinya. Jum'at (27/03/2026).

Bobi mengaku keberatan atas tuduhan yang beredar di media sosial yang dinilai tidak berdasar dan telah merugikan nama baik serta reputasinya sebagai pekerja di lingkungan wisata tersebut.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bobi menyatakan ketidak puasan dan keberatannya atas tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan dianggap selaku pelaku.

Perlu ditegaskan, bahwa tuduhan yang beredar masih belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum melalui proses klarifikasi serta pembuktian secara resmi. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pihak untuk tidak langsung menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum jelas sumber dan faktanya.

"Atas tuduhan yang tidak benar ini, saya akan menempuh jalur hukum agar ada kejelasan dan keadilan," ujar Bobi.

Bobi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baik serta kehormatannya sebagai warga dan pekerja di lingkungan wisata tersebut. Ia merasa difitnah tanpa adanya bukti yang jelas.

"Atas kejadian ini, Saya berencana akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik," tegas Bobi.

Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

Atas tuduhan yang telah diviralkan tersebut, Bobi menyatakan merasa sangat tidak senang dan keberatan karena dinilai telah merugikan nama baik serta reputasinya di masyarakat dan Ia juga berharap nama baiknya dibersihkan kembali.

Bobi juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam peristiwa yang dituduhkan. Ia berharap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi tersebut dapat segera mengklarifikasi dan menghentikan penyebaran berita yang belum tentu benar.

Apabila tidak ada itikad baik, Bobi mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Kami mengimbau agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

(My)

Posting Komentar