BREAKING NEWS

Sebanyak 5 Desa Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD di Kecamatan Simpenan Tahun 2025


Jelajahhukum.com|Sukabumi - Pelaksanaan Bimbingan Teknik (BIMTEK) peningkatan kapasitas BPD kecamatan Simpenan Tahun 2025 di ikuti oleh 5 desa, diantaranya BPD Desa Cidadap, Desa Loji, Desa Kertajaya, Desa Cihaur dan Desa Sangrawayang. Acara tersebut digelar di Aula Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, Rabu (3 Desember 2025).

kepada awak media R.Soni Sondani,S.E,,M.M selaku KTK Apemdes mengatakan bahwa kegiatan hari ini di Desa Cidadap kecamatan Simpenan ini adalah kegiatan peningkatan kapasitas BPD.

"Intinya persiapan penyusunan untuk laporan kinerja BPD tiap tahun, mereka harus membuat laporan setiap di 3 bulan atau 4 bulan setelah tahun anggaran. Mereka harus bisa membuat laporan dalam rangka peningkatan kapasitas, tadi juga dibekali tata cara dengan penyusunan laporan yang benar," tuturnya.

Sebetulnya, lanjut R.Soni, ini BKAD.

"Kegiatannya ini untuk di 7 desa kalau tidak salah, hanya yang mengikuti 5 desa, karena 2 desa sudah melaksanakan secara mandiri," ujarnya.

R.Soni juga menerangkan bahwa DPMD itu sebagai pembina dan untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembinaan untuk BPD kita berkolaborasi dengan pihak kecamatan.

"Kecamatan juga punya fungsi sebagai pembina dan pengawas. Kami fasilitasi dari segi regulasi, jadi menyampaikan kepada mereka penyusunan laporan sesuai regulasi yang benarnya seperti apa," terangnya.                            

Ia juga menjelaskan bahwa dimana BPD punya 3 fungsi membahas menyusun regulasi, menerima aspirasi masyarakat dan menyusun terkait perencanaan pembangunan.

"Dalam konteks ini mereka harus diberikan literasi pemahaman dan peningkatan kapasitas dalam arti pelaksanaan kegiatannya bisa bersinergi dengan pemerintah desa," jelasnya.                

Soni berharap dengan kegiatan ini tidak hanya sebatas seremonial, tetapi nanti teman-teman BPD masing-masing yang tadi menjadi peserta dapat meningkat kapasitasnya dalam hal pelaksanaan pekerjaan mereka, tugas mereka dari sisi pelaporannya.

"BPD sendiri sudah saya sampaikan fungsi pengawasan pengelolaan keuangan desa yang tertera di Permendagri no.73 salah satunya dilakukan oleh BPD, tentu apapun program kegiatannya bukan hanya pembangunan tetapi masalah kinerja pemerintah desa," pungkasnya.

(Nia)

Posting Komentar